Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19

Menindakianjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (CO VID-1 9) Dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul FIa-i 1441 H dl Provinsi R.iau serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tenta Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19, Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 510/DPP/758/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Rakyat / Tradisional Dalam Rangka Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru dan Himbauan dari Organisasi Keagamaan se-Kota Pekanbaru, dengan ¡ni diminta kepada Saudara :

1. Melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang bulan Ramadhan seperti Kenduri, Mandi Balimau serta Zíarah Kubur (khusus Perangkat Daerah terkait agar menindakianjuti).
2. Melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dengan ketentuan sebagal berikut:

  • Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga intl dan tidak perlu Sahur on the Road maupun buk puasa bersama.
  • Sholat Tarawih dilaksanakan dirumah secara individual atau bersama keluarga inti dirumah dan tidak melakukan Sholat Tarawih ditempat ibadah maupun Tarawih keliling (Safari Ramadhan).
  • Buka puasa bersama baik yang diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Musholla maupun kelompok-kelompok masyarakat tertentu ditiadakan.
  • Tausyiah Ramadhan yang melibatkan jema’ah dalam jumlah banyak baik di Masjid maupun Musholla ditiadakan, sedangkan Tadarus al-Quran dilakukan dirumah masing-masing.
  • Peringatan Nuzulul Quran yang bersifat menghadirkan orang banyak baik di Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Musholla maupun kelompok-kelompok masyarakat tertentu ditiadakan.
  • Tidak melakukan I’tikaf pada 10 (sepuluh) malam terakhir Ramadhan baik Masjid maupun Musholla. .
  • Tidak melakukan Takbiran Keliling pada malam idul Fítri, cukup melakukan takbiran didalam masjid oleh satu atau beberapa orang saja dengan menjaga jarak (Sosial Distancing.
  • Pelaksanaan Sholat idul Fitri di Masjid atau di lapangan yang pada umumnya menghadirkan orang banyak agar ditiadakan.
  • Silaturrahmi atau halai bi halai yang sifatnya berkumpul agar ditiadakan dan dapat diganti dengan menggunakan video call dan melalui media sosial.
  • Bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian zakat tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Ami) Zakat Nasional dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan/memberlakukan protokol kesehatan (menjaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan memakai masker).

3. Khusus Kepala Perangkat Daerah terkait agar melakukan pengawasan dan menindakianjuti terhadap aktivitas pasar Ramadhan, pusat perbelanjaan (mal, supermarket, rumah toko dan sejenisnya), cafe/restoran/rumah makan, tempat hiburan (PUB/KTV/Diskotik dan sejenisnya) serta kegiatan berkumpul sore menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan
keramaian.

4. Melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar yang telah melakukan perjalanan dan luar daerah Kota Pekanbaru serta melaporkan kepada petugas berwenang dan atau instansi terkait apabila timbul gejala Covid-19.

5. Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru agar menertibkan dan memberikan teguran terhadap staf/bawahan yang melanggar hal-hal tersebut diatas serta Kepada Camat, Lurah dan RT/RW Se-Kota Pekanbaru agar memantau dan menertibkan warganya masing-masing.

6. Menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada I1uarga maupun masyarakat tentang pentingnya perjuangan kita bersama dalam upaya memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVÎD-19) serta ikhtiar dan berdo’a dengan berdiam din dirumah.
7. Melaporkan kepada Walikota melalui instansi terkait apabila terdapat aktivftas masyarakat tidak sesual dengan Surat Edaran ¡ni dan dapat menimbulkan kerumunan (orang banyak).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.

SE Walikota No 450_767 ttg Aktivitas Ramadhan mencegah Covid19.pdf

Tentang Aulia Ullah

Cek Juga

PeduliLindungi, Aplikasi Membantu mecak Penyebaran Covid-19

Salah satu kesulitan melacak jaringan kontak penderita positif dengan orang lain adalah melacak siapa saja …

Leave a Reply