Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru

Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas. Dari hasil kajian didapatkan bahwa perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Sebelumnya, disebutkan dalam pertimbangan Menkes bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat. Serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Menurut Walikota Pekanbaru Firdaus MT,. “Krisis kesehatan yang sudah membawa dampak terhadap krisis ekonomi dan sosial, ujung-ujungnya nanti kalau tidak kita tangani dengan baik bisa berdampak terhadap krisis kriminal. PSBB ini intinya adalah membatasi jam dan aktivitas masyarakat,agar tetap di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, beribadah di rumah. Yang keluar rumah hanya yang petugas sangat penting saja, tenaga medis, petugas PLN, transportasi dan petugas logistik, selain petugas itu, masyarakat tetap di rumah. PSBB ini untuk melegakan kegiatan yang akan kita kerjakan, kita membutuhkan legalitas untuk menjalankan itu, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19”.

Firdaus mengajak seluruh masyarakat untuk bisa menjalankan aturan yang sudah diterapkapkan oleh pemerintah. Sehingga upaya bersama dalam memerangi virus corona ini bisa berhasil. Sebab akibat virus ini sudah berdampak terhadap ekonomi dan sosial.

sumber : riaupos.co

Hal ini di didukung gubernur Riau, Syamsuar “Kami mendukung Kota Pekanbaru untuk segera mengusulkan PSBB, karena memang jumlah kasus positif COVID-19 terus meningkat,”

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Terkait hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Firdaus membenarkan surat keputusan menteri itu sudah keluar. Penetapan PSBB itu sendiri berdasarkan keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, tentang PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam keputusan tersebut, menimbang bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah kota Pekanbaru Provinsi Riau. Selanjutnya Menkes juga menerangkan, keputusan tersebut juga berdasarkan beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. PSBB juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 2 Tahun 2018, Permen Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2015, Perpres Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Saat ini, pemerintah kota sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako). Perwako ini nantinya akan mengatur aktivitas warga Kota Pekanbaru selama 1 x 24 jam berturut-turut selama PSBB diberlakukan. Kita sedang persiapkan Perwakonya untuk pengaturan jam kegiatan warga selama 1×24 jam,” kata Firdaus.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga masih menunggu pimpinan daerah yang tergabung dalam Pekansikawan, seperti Kampar, Siak dan Pelalawan.

“Kita tunggu teman-teman Pekansikawan yang kita ajak sama-sama, supaya lebih efektif. TMP tetap beroperasi, sesuaikan dengan kondisi lapangan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19”

Dalam hal ini pemerintah kota antara lain menyiapkan bantuan bahan pangan pokok yang akan disalurkan kepada warga terdampak menjelang bulan Ramadan. Selain itu, pemerintah kota menyiapkan bantuan yang akan disalurkan setiap bulan. Pemprov Riau menyiapkan pemberian bantuan senilai Rp 300 ribu per keluarga untuk warga yang terdampak wabah.

Sumber : riaupos.co, corona.riau.go.id

sumber : kemenkes

Tentang Aulia Ullah

Cek Juga

PeduliLindungi, Aplikasi Membantu mecak Penyebaran Covid-19

Salah satu kesulitan melacak jaringan kontak penderita positif dengan orang lain adalah melacak siapa saja …

Leave a Reply